Perkembangan dan geliat perumahan dengan sistem syariah
sudah sangat berkembang di seluruh nusantara. Hal ini dibuktikan sudah semakin
banyaknya bermunculan rumah-rumah berkonsep syar’I di seluruh Indonesia.
Padahal diawal kemunculan perumahan sistem yang berkonsep tanpa riba ini sering
dipandang dan dianggap sebelah mata. Namun kini semuanya agak bergeser dan
perumahan syariah sudah menjadi suatu konsep pilihan rumah alternative, dan
bahkan bisa jadi menjadi suatu kewajiban yang harus dipilih oleh umat Islam
karena tidak adanya konsep riba didalamnya seperti pada sistem perumahan
konvensional.
Berikut akan dijelaskan beberapa prinsip yang selalu
diterapkan dalam konsep perumahan syar’I ini
antara lain adalah tanpa bank. Jadi didalam urusan jual belinya nantinya
tidak melibatkan pihak bank sama sekali sebagai pihak yang berkepentingan.
Kalaupun ada urusan hanya sebagai perantara pembayaran atau penyimpanan uang
saja. Pihak yang ikut dalam akad syari ini hanyalah pihak pembeli dan developer
saja. Jadi pembayaran adalah langsung kepada pihak developer.
Hal yang lain terkait konsep syariah adalah tanpa bunga.
Jadi cicilan pembayaran untuk kepemilikan rumah secara kredit adalah bersifat
flat yang selalu sama dari awal pembayaran sampai dengan akhir pembayaran. Hal
ini berarti nominal pembayaran sudah bisa diketahui di awal, dan tanpa ada
penambahan lagi di perjalanan pembayaran seperti pada sistem pembayaran yang
terjadi pada KPR Konvensional, yang nominal pembayaranya selalu berubah-berubah
mengikuti perkembangan suku bunga bank. Dan konsep ribawi seperti ini jelaslah
sangat-sangat merugikan pihak pembeli dan bertentangan dengan ajaran agama
Islam.
Jika terjadi suatu keterlambatan pembayaran dalam cicilan
kepada developer tidak diberlakukan denda. Tanpa Denda ?? iya betul, Anda tidak
salah baca, jadi jika Anda telat membayar tidak diberlakukan denda. Karena
konsep denda seperti ini sebenarnya adalah riba. Yang berarti tambahan dalam
hutang. Jadi apa yang terjadi jika terjadi suatu keterlambatan pembayaran ?
Biasanya calon pembeli sebelum jatuh tempo pembayaran, apabila merasa akan
terjadi suatu keterlambatan pembayaran harus memberitahukan terlebih dahulu
kepada pihak developer untuk meminta reschedule pembayaran.
Baca Juga : Pilihan Investasi Property Yang Sesuai Syariah
EmoticonEmoticon